Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Paslon di Pilgub Jakarta Bakal Bertambah Pasca-Putusan MK, Ridwan Kamil: Dulu 8 Pasangan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |16:20 WIB
Paslon di Pilgub Jakarta Bakal Bertambah Pasca-Putusan MK, Ridwan Kamil: Dulu 8 Pasangan
Ridwan Kamil santai tanggapi putusan MK (Foto : MNC Media)
A
A
A

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 membuat PDI Perjuangan bakal mengusung pasangan calon pada Pilgub Jakarta. Dengan begitu, pesaing pasangan Ridwan Kamil Suswono tentu akan bertambah, tak cuma paslon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Terkait hal itu, Ridwan Kamil mengatakan, mengaku siap berhadapan dengan siapa saja yang maju di Pilkada Jakarta.

“Saya mau sedikit (pasangan calon di Pilkada), mau banyak, kan tadi sudah saya jelaskan. Pernah banyak sekali di Wali Kota Bandung 8 pasang, pernah 4 pasang, makin banyak makin bagus,” kata Ridwan Kamil kepada wartawan di ICE BSD Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).

RK menjelaskan, dirinya mengikuti terkait putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Jadi saya mengikuti saja keputusan dari aturan di negeri ini. Dari awal juga tugas kami hanya mengikuti, kalau ada perubahan aturan, kalau memang sudah berlaku atau seperti apa, kita tunggu keputusan resminya,” tuturnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. 

 

Dua, menyatakan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indoneaia Tahun 2016 Nomor 130, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5859) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: 

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur: 

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut. 

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut. 

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut. 

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. 

Diketahui, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Jakarta sebanyak 8,2 juta jiwa. Artinya, terkait Pilkada DKI Jakarta berlaku putusan MK poin c di atas.
 

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement