"Pelaku mengaku baru mengaku sekali melakukan pemerasan sebagai polisi. Pelaku kedapatan membawa uang Rp300 ribu, borgol mainan, dan ada pin reserse-nya juga, tempat HP tulisannya polisi, sama HP dan obat tramadol yang di sita," ujarnya.
Lebih lanjut, Arya memastikan dalam insiden pemerasan tidak ada tindak pidana penganiayaan. "Enggak penganiayaan, jadi ini hanya dimasukan ke mobil dan dipaksa harus membayar uang Rp10 juta, namun karena adanya Rp300 ribu dan handphone," ungkapnya.
(Angkasa Yudhistira)