Pelaku diamankan di tepi Jalan Raya Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Kamis 15 Agustus 2024, sekira pukul 19.00 WIB. Pada proses penangkapan itu, pihaknya juga menyita sepeda motor Honda Vario milik korban dari tangan pelaku.
"HR mengakui perbuatannya, dan menyatakan penyesalan atas tindakannya yang merugikan orang lain. Ia mengaku berniat menggadaikan sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata dia.
"Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura meminjam motor korban dengan alasan hanya untuk digunakan sebentar ke bank," imbuhnya.
Dicka menambahkan, penyidik masih terus mendalami keterangan pelaku untuk mengembangkan kasus ini. Sebab tak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.
"HR telah ditahan di Rutan Polsek Kepanjen. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.