4. Upahnya Rp100 Juta
Dari hasil pengembangan, mahasiswa berinisial M (24) tersebut beserta E (28) diupah sebesar Rp100 juta.
"Dia (M) sudah dua kali membawa sabu ini ke Palembang. Pertama sekitar 5 kilogram. Mereka menerima Rp100 juta," ungkap Ernesto.
5. Pelaku Sudah Mendekam di Penjara
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Sedangkan oknum mahasiswa semester 12 sebagai kurir narkoba tersebut kuliahnya bakal tidak akan pernah tamat.
(Khafid Mardiyansyah)