Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Didesak Patuhi Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Konstitusi Lebih Tinggi dari UU 

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |15:12 WIB
KPU Didesak Patuhi Putusan MK, Pakar Hukum Tata Negara: Konstitusi Lebih Tinggi dari UU 
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat dukungan partai politik dalam pilkada 2024. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan kedudukan MK jauh lebih tinggi dibandingkan UU.

"UU-nya ( pilkada ) kan sudah diubah MK. Putusan MK itu isinya menafsir Konstitusi. Konstitusi lebih tinggi dari UU," ujar Feri saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).

Maka dari itu, dia meminta KPU agar memakai putusan MK sebagai persyaratan pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada). Walaupun secara teknis UU Pilkada belum diubah oleh DPR pasca putusan MK.

"KPU kan wajib patuhi putusan MK. Jika ada UU dan Putusan MK ya patuhi putusan MK," ujar Feri.

Dia menyebut KPU bisa saja mengabaikan UU Pilkada 2024 bila mana RUU Pilkada yang sedang di bahas oleh DPR berbeda dengan putusan MK. Sebab menurutnya, MK memutuskan sesuatu untuk memperbaiki UU bukan malah justru memperburuk aturan.

"Wajib diabaikan karena putusan MK untuk memperbaiki UU bukan sebaliknya. Dan KPU wajib mematuhi putusan MK," tuturnya.

Sebagai informasi, MK telah mengabulkan permohoman untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement