Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengamat Intelijen Sebut Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 15 Desember 2025 |16:32 WIB
Pengamat Intelijen Sebut Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK
Polri (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA – Pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Amir menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum regulasi itu diberlakukan.

“Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” kata Amir dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, Perkap tersebut tidak melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK. Ia menganggap tuduhan-tuduhan tersebut lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

Ia menilai Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut, kata Amir, harus dibaca secara kontekstual dan sistematis, bukan dipotong secara parsial.

“Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement