Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tindaklanjuti Perkap, Irjen Sandi Nugroho Terbitkan SOP Jajaran Humas Polri

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 22 April 2024 |14:32 WIB
 Tindaklanjuti Perkap, Irjen Sandi Nugroho Terbitkan SOP Jajaran Humas Polri
Kadiv terbitkan SOP Humas Presisi (Foto: dok Polri)
A
A
A

 

JAKARTA - Irjen Sandi Nugroho menerbitkan Peraturan Kadiv Humas Polri terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk seluruh anggota Humas Polri.

Sandi mengatakan bahwa penerbitan aturan tersebut merupakan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kehumasan dan Portal Humas Presisi.

Ia berharap, Peraturan Kadiv tersebut dapat menjadi SOP dan pedoman dasar bagi jajaran di tingkat Mabes, Polda, hingga Polres saat menjalankan tugas-tugas kehumasan.

"SOP di lingkungan Divisi Humas Polri sebagai dasar untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kehumasan agar berjalan lancar efektif, efisien dan transparan," ujarnya saat membuka Rapat Kerja Teknis Humas Polri, di Hotel Wyndham, Surabaya, Senin (22/4/2024).

Dalam sambutannya, Sandi mengingatkan apabila perkembangan internet dan media sosial turut menjadi tantangan yang luar biasa. Ia pun menekankan kepada seluruh jajaran agar dalam menjalankan fungsi-fungsi kehumasan tidak lagi hanya menggunakan metode konvensional semata.

"Bertambahnya jumlah generasi muda millenial yang melek teknologi dan media sosial mengharuskan Humas Polri memberikan sentuhan dan komunikasi publik dengan cara yang kekinian," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement