Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Skandal Demurrage Impor Beras Rp294 Miliar, KPK Diminta Gali ke Pihak Terkait

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |22:18 WIB
Skandal <i>Demurrage</i> Impor Beras Rp294 Miliar, KPK Diminta Gali ke Pihak Terkait
Ilustrasi
A
A
A

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan jika semua proses penanganan perkara skandal demurrage atau denda impor beras Rp 294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi bersifat rahasia. Namun, KPK memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan update terkait penanganan perkara skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR). Laporan SDR terkait dengan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar dilakukan pada tanggal 3 Juli 2024.

“(Semua proses) laporan masuk dan penyelidikan (demurrage Rp 294,5 miliar) sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di penyelidikan dapat diputuskan dilanjut ke penyidikan,” kata Tessa, Senin,(19/8/2024).

Selaras KPK, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di  Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. 
Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras  itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.

Sementara, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar. Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas di dalam skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement