SERANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten mencatat banyak Aparatus Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten menggugat cerai suami. Alasannya kebanyakan karena persoalan penghasilan istri lebih tinggi dari suami.
Setiap bulan terdapat empat sampai lima ASN yang mengajukan perceraian ke BKD. Paling banyak di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten.
Kepala BKD Banten, Nana Supiana mengatakan mayoritas yang mengajukan gugatan cerai karena penghasilan istri lebih tinggi dari suami. "Dampak dari penghasilan istri yang lebih baik. Rata-rata soal itu (Penghasilan)," kata Nana, Rabu (21/8/2024).
Dalam satu terakhir, Nana mencatat terdapat 15 ASN yang bercerai, sedangkan yang mengajukan setiap bulan selalu ada. "Kan proses empat bulan, yang ngajuin mah banyak. Yang udah cerai ada 15," ujar dia.
Kendati demikian, Nana mengaku sudah melakukan pembinaan pada ASN yang menggugat cerai suami. Hasil pembinaan ada juga ASN yang kembali rujuk dengan suaminya. "Kita kasih kesempatan (Rujuk) maksimal 6 bulan. Itu ada juga yang akhirnya rujuk," ungkapnya.
Menurut Nana, proses cerai yang ditangani BKD Banten setelah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tempat mereka bekerja tidak menangani. "Setelah pengajuan ke Kepala OPD, di sana tidak di tangani, nanti kita yang menangani," pungkasnya.
(Salman Mardira)