Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komplotan Spesialis Maling Motor di Serang Ditangkap, Belasan Kendaraan Disita 

Fariz Abdullah , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |17:55 WIB
Komplotan Spesialis Maling Motor di Serang Ditangkap, Belasan Kendaraan Disita 
Komplotan maling motor di Serang ditangkap (foto: dok MPI)
A
A
A

Dari tangan pelaku, kata Andi, pihaknya berhasil mengamankan 13 unit kendaraan hasil curian berikut kunci T yang digunakan oleh para pelaku untuk mencongkel stop kontak kendaraan.

"Saat ini para pelaku mendekam di balik jeruji Mapolres Serang. Proses penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda - beda," tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun. 
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement