Dari tangan pelaku, kata Andi, pihaknya berhasil mengamankan 13 unit kendaraan hasil curian berikut kunci T yang digunakan oleh para pelaku untuk mencongkel stop kontak kendaraan.
"Saat ini para pelaku mendekam di balik jeruji Mapolres Serang. Proses penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda - beda," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.