SERANG - Komplotan pencuri motor di Kabupaten Serah ditangkap Satreskrim Polres Serang. Mereka merupakan spesialis yang biasa berkeliaran di Provinsi Banten.
Sasarannya adalah kendaraan yang terparkir di tempat umum hingga rumah-rumah warga. Mereka beraksi pada siang hingga tengah hari saat pemilik kendaraan lengah.
Para tersangka berinisial RK (23), SM (25), EH (29), RI (26), KM (15), HA (33) dah LH (34). Ketujuhnya berasal dari Lampung, Lebak hingga Bogor.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady mengatakan ketujuh pelaku diamankan usai ramainya laporan warga yang mengalami kehilangan kendaraan.
"Korban mobile mencari kendaraan yang terparkir dan pemiliknya lengah. Mulai dari parkiran rental PS, rumah hingga steam mobil," kata Andi saat dihubungi, Rabu (21/8/2024).
Dari tangan pelaku, kata Andi, pihaknya berhasil mengamankan 13 unit kendaraan hasil curian berikut kunci T yang digunakan oleh para pelaku untuk mencongkel stop kontak kendaraan.
"Saat ini para pelaku mendekam di balik jeruji Mapolres Serang. Proses penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda - beda," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku disangkakan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan Ancaman hukuman penjara 7 Tahun.
(Awaludin)