Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang TPPU, Gazalba Saleh Diperiksa sebagai Terdakwa Hari Ini

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2024 |08:16 WIB
Sidang TPPU, Gazalba Saleh Diperiksa sebagai Terdakwa Hari Ini
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto: Okezone/Nur khabibi.
A
A
A

JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh akan diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada hari ini, Kamis (22/8/2024). Hal itu sebagaimana disebutkan dalam jalannya persidangan perkara ini sebelumnya.

"Hari Kamis Pak Gazalba Saleh, hari Kamis (22 Agustus) saudara akan diperiksa, memberikan keterangan ya," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengkondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut ia terima bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650 juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Gazalba juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, Gazalba Saleh melakukan hal tersebut bersama-sama dengan Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,” kata Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement