"Menurut saya itu penting ya, kan kita harus memastikan hukum dalam konteks dia diaplikasikan juga harus sesuai dengan prosedur tidak boleh ada kekerasan, proses tanya jawabnya," ujarnya.
Terakhir dia menegaskan, jika peserta aksi yang tidak memenuhi unsur pidana namun sudah terlanjur diamankan, polisi wajib melepaskan.
Sebelumnya massa dari mahasiswa, serikat pekerja, aktivis pro demokrasi hingga selebritis berunjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta menolak disahkannya revisi UU Pilkada yang mengabaikan putusan MK. Massa terus berdatangan hingga menimbulkan kerusuhan.
Polisi memukul mundur massa dengan gas air mata dan tembakan air. Sejumlah pendemo turut ditangkap.
(Salman Mardira)