Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Massa Aksi di Gedung DPR Bakar Halte Stadion di Depan Kemenpora

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2024 |20:13 WIB
Massa Aksi di Gedung DPR Bakar Halte Stadion di Depan Kemenpora
Halte di depan Kemenpora dibakar massa (Foto : MNC Media)
A
A
A

Menurut Dasco, tadi pagi sempat ada penundaan sidang paripurna selama 30 menit, tapi jumlah anggota DPR yang hadir tetap tidak kuorum sehingga RUU Pilkada batal disahkan. "Maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau digelar rapat paripurna lagi, maka harus mengikuti tahapan-tahapan tata tertib di DPR. 

"Karena pada hari Selasa tanggal 27 agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada, dan oleh karena itu ini kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement