Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Residivis Begal Berlagak Dukun Tipu Wanita Lampung, Modus Buka Aura dengan Telanjang

Ira Widyanti , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2024 |22:35 WIB
Residivis Begal Berlagak Dukun Tipu Wanita Lampung, Modus Buka Aura dengan Telanjang
Konferensi pers ungkap kasus dukun palsu di Polda Lampung (Okezone.com/Ira)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Seorang dukun palsu asal Banten, Endang (38) diringkus polisi lantaran menipu wanita Lampung berinisial HN (38). Pelaku yang juga residivis kasus begal mengelabui korban dengan modus mengobati guna-guna dan meraup uang hingga Rp88.350.000.

Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan bahwa kejadian itu berawal pada Januari 2024. Saat itu, korban dimasukkan ke grup WhatsApp dengan nama 'Keluarga Besar Jamani CS'.

"Beberapa hari kemudian, pelaku menghubungi korban dan bilang memiliki kemampuan khusus bisa melihat aura negatif pada tubuh korban melalui foto," ujar Donny saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (22/8/2024). 

Donny menuturkan, dari foto tersebut, pelaku mengatakan kepada korban bahwa suaminya meninggal karena guna-guna.

"Terus pelaku bilang ke korban bahwa bisa menyembuhkan korban dengan syarat datang ke rumahnya di Cilegon Banten," kata Donny.

Korban yang merasa percaya langsung menuju Banten untuk menjalani ritual penyembuhan. Setelah beberapa hari menjalani ritual, korban kembali ke Lampung.

"Lalu, pada 5 Februari 2024, pelaku menghubungi korban kembali melalui WhatsApp (WA) dan meminta uang sebesar Rp60 juta dengan alasan membeli kerbau sebagai acara syukuran dan meminta keselamatan almarhum suami korban," tuturnya.   

Korban kemudian mengirimkan uang secara bertahap hingga Rp 56 juta. Namun, seminggu berselang, pelaku kembali menelpon korban dengan video call dan beralasan mau mengobati guna-guna lewat jarak jauh.

"Saat video call itu, pelaku meminta korban untuk membuka seluruh pakaian dan mengarahkan kamera ke arah dada dan kemaluan. Pas video call itu ternyata pelaku screenshot gambar korban yang tanpa busana," jelasnya.

Beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta sejumlah uang dengan mengancam akan menyebarkan screenshot foto korban tanpa busana.

"Karena merasa takut fotonya tersebar, korban menuruti kemauan pelaku dan mengirim uang secara bertahap sejumlah Rp 32.350.000," tuturnya.

Tak cukup sampai disitu, beberapa hari kemudian pelaku kembali menghubungi korban dengan ancaman yang sama dan meminta sejumlah uang.

"Karena korban tak kunjung mengirimkan uang, pelaku mengirimkan pesan ke korban berisi ancaman akan mencelakai korban dengan ilmu kesaktian," kata Donny.

Korban yang merasa ketakutan meminta pelaku agar bersabar dan akan mencari pinjaman dari orang lain.

"Tapi pelaku malah menyebar foto korban tanpa busana ke grup WA 'Keluarga Besar Jamani CS'," ungkapnya.

 

Lantaran merasa malu dan alami kerugian sebesar Rp 88.350.000, lanjut Donny, korban melapor ke Polda Lampung.

"Atas informasi itu, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan membekuk pelaku di Cilegon Banten pada 14 Agustus 2024," ucapnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku juga merupakan residivis kasus curas atau begal beberapa tahun lalu.

Donny mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, tak hanya HN, namun masih ada beberapa korban lainnya di Sumatera dan Banten. 
  
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Flashdisk, 2 unit HP, 1 buah buku tabungan BCA dan 1 kartu ATM BCA.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27B Ayat (1) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (8) dan/atau Pasal 27B Ayat (2) huruf a Jo Pasal 45 Ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat (1) huruf c, d, e Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.

Sementara tersangka Endang mengaku uang hasil kejahatan tersebut dia dipergunakan untuk sumbangan ke padepokan di wilayah Banten.

"Buat operasional di padepokan," singkatnya. 
 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement