Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Ikut Putusan MK Soal Kampanye Pilkada di Kampus

Atikah Umiyani , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2024 |01:52 WIB
KPU Ikut Putusan MK Soal Kampanye Pilkada di Kampus
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afiffudin menegaskan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal penyelenggaraan kampanye Pilkada di kampus. MK memperbolehkan kampaye Pilkada dilakukan di kampus.

"Kalau enggak salah itu juga pasti kita harus ikuti. Kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukan dalam pengaturan kampanye kita," ujarnya, Kamis (22/8/2024). 

MK memperbolehkan kampus atau perguruan tinggi jadi tempat kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun, tetap ada hal-hal yang dilarang terkait dengan putusan tersebut.

Diketahui MK mengabulkan seluruh gugatan pemohon terkait aturan larangan kampanye Pilkada di lingkungan Perguruan Tinggi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang Pilkada.

Hal ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024. Gugatan tersebut diketahui dilayangkan oleh dua orang mahasiswa.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Selasa (20/8/2024).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement