Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Respons Jokowi Usai RUU Pilkada Dibatalkan DPR

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2024 |21:03 WIB
Ini Respons Jokowi Usai RUU Pilkada Dibatalkan DPR
Presiden Jokowi (foto: dok biro pers)
A
A
A

Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa RUU Pilkada ini sudah dibawa ke rapat paripurna.  Namun, sempat mengalami penundaan selama 30 menit, maka sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan. 

"Oleh karena itu sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR dan karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada," kata Dasco dalam jumpa persnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Oleh karena itu, dia memastikan DPR akan patuh dan taat serta tunduk kepada aturan yang berlaku. Dasco memastikan RUU tersebut tak berlaku lagi.

"Pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Demikian pernyataan singkat dari kami, mudah-mudahan menjadi jelas," ujarnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement