Nur menjelaskan dari 15 orang yang terjaring sebanyak 10 orang dewasa dengan rata-rata usia mulai dari 20 tahun hingga 25 tahun, sedangkan 5 orang itu dikategorikan sebagai anak-anak.
"Alhamdulillah hari terjaring kurang lebih 15 orang yang terdiri 10 orang dewasa atau usia 20-25 tahun, dan 5 orang itu dikategorikan anak," ucapnya.
Bahkan, kata Nur, dari beberapa lokasi pihaknya harus kejar-kejaran dengan para PMKS yang berusaha menghindari kejaran petugas yang ingin memgamankan mereka.
"Nah dengan adanya kegiatan dari Satpol PP Kabupaten Bekasi ini, mudah-mudahan bisa memberikan suasana kondusifitas, ketentraman dan ketertiban umum serta terjaganya kenyamanan masyarakat Kabupaten Bekasi," imbuhnya.
Sementara, para PMKS yang terjaring kemudian dibawa ke kantor Satpol PP di Komplek Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi untuk didata, dan selanjutnya akan di serahkan ke Dinas Sosial Unit Pelaksana Teknik Daerah (UPTD) Rumah Singgah guna mendapatkan pembinaan.
(Awaludin)