LEBAK- AS (61) warga Bantar Gadung, Sukabumi, Jawa Barat ditangkap anggota Polsek Bayah, Polres Lebak, Sabtu (24/8/2024). AS diduga terlibat kasus pencabulan terhadap Mawar bocah berusia 10 tahun warga Kampung Purwodadi Timur, Desa Pamubulan, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten.
Kanit Reskrim Polsek Bayah Bripka Engkus Sutisna mengatakan peristiwa bermula saat korban Mawar yang baru selesai mandi masuk ke dalam kamar. Tanpa diketahui oleh korban, tersangka sudah berada di dalam kamar tersebut. Tersangka memang menumpang tinggal di rumah korban.
"Saat korban di dalam kamar dengan hanya menggunakan handuk, tersangka meminta korban untuk memijat tersangka dengan mengiming-imingi uang kepada korban sambil menutup pintu kamar lalu menguncinya dari dalam," kata Engkus kepada awak media, Minggu (25/8/2024).
Setelah memijat, menurut Engkus, tersangka lalu menarik handuk korban dan memaksa korban untuk duduk dipangkuan tersangka yang saat itu sudah dalam keadaan telanjang.
"Setelah melakukan pencabulan pintu kamar pun digedor oleh kakak korban, tersangka kaget dan membuka pintu kamar, melihat pintu kamar terbuka korban pun lalu keluar dan menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya," imbuhnya.
Tersangka yang panik pun lalu kabur dan dikejar oleh warga dan keluarga korban. Tersangka pun akhirnya ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada Polsek Bayah. Saat ini tersangka sudah berada di Polsek Bayah untuk dimintai keterangannya, setelah itu proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Lebak.
"Benar, pelaku berinisial AS (61) warga Bantar Gadung, Sukabumi. Pelaku sempat kabur dan berhasil ditangkap oleh warga lalu diserahkan kepada Polsek Bayah,"tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 76e Junto pasal 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(Qur'anul Hidayat)