JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan agar semua pihak menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seyogyanya KPU mengadopsi putusan tersebut ke dalam Peraturan KPU (PKPU).
"Ya memang sudah seharusnya begitu. Jadi itu memang sesuatu yang keputusan MK itu harus ditaati dan diwujudkan dalam bentuk PKPU," kata Anies usai silahturahmi ke DPP Hanura Jakarta, Minggu 25 Agustus 2024.
Ia mengingatkan agar semua pihak harus menghormati putusan MK soal Pilkada. Hal ini pun tak berbeda dengan putusan MK saat dirinya menjadi Calon Presiden (Capres) 2024 sebelumnya.
"Kita boleh setuju dan tidak setuju, suka dan tidak suka tapi begitu itu jadi putusan, hormati putusan. Saya menjalani itu ketika proses kemarin, tahun lalu sampai dengan Pilpres selesai," ucapnya.
Pada Pilpres 2024, diketahui putusan MK memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden (Cawapres), hingga akhirnya terpilih.
Dengan demikian, Anies mengharapkan sikap kenegarawanan dari berbagai pihak. "Kita sampaikan aspirasi kepada MK begitu MK memutuskan maka taat dan itulah sikap kenegarawanan harus ada," tuturnya.
(Arief Setyadi )