JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengusung Wakil Ketua Umum Partai Golkar Airin Rachmi Diany sebagai bakal calon gubernur (Cagub) di Pemilihan Gubernur Banten 2024 mendatang. Airin dipasangkan dengan Ketua DPD PDIP Banten Ade Sumardi.
Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah mengatakan, SK dan rekomendasi kepada Airin-Ade akan diserahkan langsung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Airin akan diundang datang langsung ke DPP PDIP sekaligus pemberian rekomendasi secara resmi oleh Megawati.
Hal itu juga bersamaan termasuk dengan calon yang diusung PDIP di Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
“Ibu Airin, ada aturan yang mesti dipatuhi di PDIP itu sendiri. Nantinya rekomendasinya dan SK akan secara langsung diberikan oleh Ketum DPP PDIP Ibu Megawati Soekarnoputri bersama Cagub DKI, Jawa Tengah, Jawa Barat,” ujarnya di ICE BSD, Tangerang Selatan, Minggu 25 Agustus 2024.
“Jadi Ibu Airin akan diundang ke DPP untuk mendapat arahan langsung dari Ibu Megawati Soekarnoputri,” imbuhnya.
Deklarasi dukungan PDIP terhadap Airin dan Ade Sumardi sebelumnya dilakukan di ICE BSD, Tangerang Selatan. Basarah mengatakan, dukungan yang diberikan kepada pasangan Airin-Ade telah berjalan selama kurang lebih 2 bulan.
“Alhamdulillah sejak 7 Juni 2024 saya banyak berkomunikasi dengan Ketua DPD Golkar (Banten) bu Tatu (Tatu Chasanan), untuk menjajaki kerja sama politik ini. Hampir 2 bulan 17 hari untuk mendiskusikan peluang kerja sama itu,” katanya.
“Bahwa saya bersama ibu Ribka Tjiptaning mereka mengusulkan agar kerja sama politik dengan Partai Golkar di Pilgub Banten untuk mengusung Airin-Ade sebagai cagub-cawagub provinsi Banten,” sambungnya.
Ia mengaku deklarasi terhadap pasangan Airin-Ade pun sudah mau dilakukan, meski sempat terkendala. Namun, usai adanya putusan MK mengubah aturan UU Pilkada terkait ambang batas calon, hal itu pun memungkinkan PDIP untuk mengusung calonnya sendiri di Pilgub Banten.
“Tapi rupanya Gusti Allah mboten sare, tuhan tidak tidur. Kebenaran ternyata mencari jalannya sendiri, maka ketika keputusan MK telah mengatur yang memungkinkan PDIP mengusung calon sendiri,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )