Kemudian Pasal 5 Ayat 2B, Pasal 5 Ayat 3C, Pasal 6 Ayat 2C, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, dan 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terlapor I Sodara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, dan Terlapor III Sauda Heru Anindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, mengusulkan kepada terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim," tegasnya.
Kendati telah memutus sidang KEPPH, kata Joko, KY bakal mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor.
"Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi Majelis Kehormatan Hakim yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)