Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Nyatakan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Melanggar Kode Etik, Usul ke Presiden untuk Diberhentikan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2024 |15:28 WIB
KY Nyatakan 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Melanggar Kode Etik, Usul ke Presiden untuk Diberhentikan
Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita
A
A
A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, Ronald Tannur melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH). Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

KY pun mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat memberhentikan ketiga hakim yang sempat membuat publik heboh tersebut.

Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI Joko Sasmita menjelaskan, putusan itu diambil dari rapat pleno yang digelar pasa Senin (26/8/2024) pagi. Dalam pleno itu, kata Joko, ketiga hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.

"Peserta sidang pleno terdiri dari berjumlah 7 orang dibantu oleh Sekretaris Pengantar. Kemudian putusan para terlapor terbukti melanggar KEPPH dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," terang Joko saat RDPU bersama Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2024).

Joko berkata, ketiga hakim itu dinyatakan melanggar angka 1.1 butir 2, angka 1.1 butir 7, angka 2.1 butir 2, angka 8, dan angka 10 Surat Keputusan Bersama Ketua Makamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/MA- SKB/IV 2009-02/SKB PKY/IV/ 2009 tentang KEPPH.

 

Kemudian Pasal 5 Ayat 2B, Pasal 5 Ayat 3C, Pasal 6 Ayat 2C, Pasal 12, dan Pasal 14 Peraturan Bersama Makam Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02 BP MA XI 2012, dan 02 BP PKY/09 2012 tentang panduan menegakkan Kode Etik dan Perilaku Hakim.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terlapor I Sodara Enrituah Damanik, Terlapor II Saudara Mangapul, dan Terlapor III Sauda Heru Anindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, mengusulkan kepada terlapor diajukan ke MA melalui Majelis Kehormatan Hakim," tegasnya.

Kendati telah memutus sidang KEPPH, kata Joko, KY bakal mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor.

"Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi Majelis Kehormatan Hakim yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement