JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan atas kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada hari Senin 19 Agustus kemarin di PN Surabaya.
Anggota yang sekaligus menjadi Juru bIcara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pelapor.
Sayangnya, dia tidak bisa menjelaskan lebih rinci ihwal materi pemeriksaan karena bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," kata Mukti Fajar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2024).
Hal ini sebagai tindaklanjut KY yang telah menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari kuasa hukum dan keluarga Dini Sera Afrianti.
"Segala informasi yang diperlukan akan di-update lebih lanjut," ujarnya.