Diberitakan sebelumnya, keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (29/7/2024). Mereka melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas dalam perkara dugaan pembunuhan Dini.
Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
"Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, di Gedung KY, Senin (29/7/2024).
(Khafid Mardiyansyah)