Adapun laporan AMPG itu diterima Bareskrim Polri sebagai laporan masyarakat dengan model surat tanda terima, dan ditujukan kepada Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Sebelumnya, hasil Munas XI, Partai Golkar yang menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum periode 2024-2029 baru saja digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebab dinilai melanggar AD/ART. Jika pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, dapat dipastikan Bahlil terancam gagal jadi Ketum Golkar mengggantikan Airlangga Hartarto.
(Fahmi Firdaus )