Tono mengatakan, ketiga anaknya mengalami trauma secara psikis, sementara untuk luka fisik masih dilakukan pemeriksaan oleh tim medis.
"Sementara saat ini ketiga balita dalam pendampingan khusus petugas, sambil diasuh oleh paman korban," terangnya.
Terhadap berbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)