LABUSEL - Polisi menangkap sepasang pelaku penipuan dan pemerasan terhadap aparat pemerintah di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatra Utara. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku mengaku sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung.
Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, pasangan pelaku penipuan dan pemerasan itu adalah EJ (49) dan SU (51). EJ merupakan seorang mantan staf di Kejaksaan sedangkan SU adalah seorang oknum mantan kepala desa di Labusel.
"Keduanya diduga telah melakukan pemerasan dan penipuan terhadap korban MS. Saat ini keduanya sudah ditahan," kata AKBP Maringan Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim, AKP Gurbacov, Selasa (27/8/2024).
Maringan menjelaskan, tindak pidana penipuan dan pemerasan itu bermula pada 12 Agustus 2024 lalu. Ketika itu EJ mengunjungi rumah tersangka SU, membicarakan soal manipulasi data terkait pembagian hibah kambing di Dusun Bintais.
Dengan menyaru sebagai anggota Satgas Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, EJ mendatangi kantor Camat Silangkitang untuk menakut-nakuti pejabat setempat, dengan tujuan agar perkara tersebut didamaikan dan meminta uang sebesar Rp35 juta.
Pada 20 Agustus 2024, EJ, membuat surat panggilan palsu yang digunakan SU untuk menekan korban hingga ketakutan. Korban bersama saudaranya HI kemudian memberikan uang sebesar Rp35 juta kepada EJ pada 23 Agustus 2024. Namun, tak lama setelah uang diserahkan, tim Kejaksaan bersama Polres Labusel melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
"Petugas menyita barang bukti, termasuk uang tunai Rp 5 juta, dua unit handphone (HP), baju dinas kejaksaan, nametag Kejaksaan Agung atas nama EJ, SH dan satu unit laptop," jelasnya.
Kata Maringan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan kasus itu untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
"Proses pemeriksaan masih dilakukan terhadap para tersangka untuk mengungkap hubungannya dengan kasus yang lain," pungkasnya.
(Awaludin)