JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menahan dua orang tersangka berinisial SHT dan TSP. Mereka diduga terlibat dugaan kasus korupsi pembayaran agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ke PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020.
Berikut fakta-faktanya:
1. Rugikan Negara Rp38 Miliar
SHT dan TSP dijerat dalam kasus dugaan kasus korupsi pembayaran agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ke PT Mitra Bina Selaras tahun 2017-2020. Kasus yang menjerat mereka merugikan keuangan negara hingga Rp38 Miliar.
"Hari ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo 2013-2018 dan 2018-2019 kemudian Direktur Pengembangan Bisnis 2019-2020,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024.
Alex mengatakan kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan seterusnya.
"Diduga telah menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp38 miliar para tersangka disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan seterusnya," ujarnya.