"Kami hari ini membuat laporan terhadap Rudiana sudah selesai dan ini laporannya, bukti tanda terima laporannya, sudah diterima," kata Kuasa Hukum enam terpidana Jutek Bongso di Bareskrim Mabes Polri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Jutek menegaskan bahwa pihaknya turut memberikan sejumlah bukti dalam laporan yang teregister dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Polri itu. Salah satunya adalah foto terpidana yang diduga mengalami penganiayaan.
Jutek mengungkap, laporan itu dibuat oleh satu terpidana yakni Hadi Saputra, namun pihaknya tidak menutup kemungkinan terpidana lain juga turut membuat laporan terkait dugaan penganiayaan.
(Puteranegara Batubara)