Sementara kewenangan untuk penggunaan DD dan ADD diserahkan sepenuhnya kepada kepala desa. Dengan begitu, program yang dijanjikan kepala desa kepada warganya saat kampanye pemilihan kepala desa bisa diwujudkan dan selalu diawasi secara humanis yang selaras dengan undang-undang.
"Dengan demikian, kepala desa tidak lagi merasa seperti dikemudikan oleh kepentingan politik penguasa. Kepala desa tetap melaksanakan program pembangunan sesuai dengan visi dan misinya demi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa," kata JTP.
(Qur'anul Hidayat)