Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Paslon Lawan Kotak Kosong Terjadi di 48 Daerah, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2024 |16:25 WIB
Paslon Lawan Kotak Kosong Terjadi di 48 Daerah, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran
Illustrasi Pemilu
A
A
A

Lanjut Idham, KPU daerah akan melakukan tahapan sosialisasi terlebih dahulu selama 3 hari, yakni 30 Agustus sampai 1 September 2024. Setelah sosialisasi selesai, barulah pendaftaran ulang akan kembali dibuka mulai 2-4 September 2024.

"Mulai tanggal 2, 3, 4 selama 3 hari KPU Provinsi, Kabupaten Kota, yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran Parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU 10 tahun 2024," ujarnya.

Sebagai informasi, setelah pendaftaran selesai, pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit (rs) yang telah ditunjuk KPUD. Untuk penetapan paslon akan berlangsung pada 22 September 2024. 

Dilanjutkan dengan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024. Lalu hari pencoblosan serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement