Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan MK Dinilai Bisa Hindarkan Fenomena Lawan Kotak Kosong di Pilkada Lampung Timur

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Sabtu, 24 Agustus 2024 |21:50 WIB
Putusan MK Dinilai Bisa Hindarkan Fenomena Lawan Kotak Kosong di Pilkada Lampung Timur
Ilustrasi
A
A
A

LAMPUNG TIMUR - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.


Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu salah satu putusan menyatakan, bahwa Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut


Sementara di Kabupaten Lampung Timur Daftar Pemilih Tetap (g) untuk Pemilu 2024 sebanyak 822.906 pemilih. "Sehingga dengan putusan  MK tersebut bisa menyelamatkan demokrasi di Lampung Timur dan menghindarkan terjadinya pilkada yang hanya diikuti satu paslon kepala daerah saja melawan kotak kosong di Lampung Timur," kata 
Pengamat Politik Nahdlatul Ulama Rikal Dikri dalam
keterangannya, Sabtu (24/8/2024).


Apalagi, lanjut Rikal, Lampung Timur juga diprediksi bakal melawan kotak kosong dalam pilkada 2024. Sebab,  bakal calon Bupati Ela Siti Nuryamah sudah mengantongi rekomendasi dari PKB 12 kursi, Nasdem 7 kursi, Gerindra 8 kursi, dan PKS 3 kursi. 
Total 30 kursi sudah di tangan Ela, menyisakan partai demokrat dengan 3 kursi, PDI P dan Partai Golkar masing-masing 8 kursi. 


"Karena itu, Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan yang merupakan partai yang menjadi garda terdepan dalam penolakan pengesahan RUU Pilkada yang akan membatalkan putusan MK terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ,harus mengusung calon Bupati dan Wakil Bupati di Lampung Timur," kata Rikal.


"Di mana suara dan kursi yang diperoleh oleh PDI Perjuangan di Lampung Timur dengan 8 kursi sudah lebih dari cukup untuk mengusung paslon cakada di Lampung Timur. Sehingga PDI Perjuangan harus menjadi Partai pelopor perlawanan terhadap kotak kosong di pilkada 2024," imbuhnya.


Menurut Rikal, hal ini juga menjadi ujian bagi PDI Perjuangan sebagai partai Politik penjaga amanah reformasi 98 dan demokratisasi di Indonesia yang sedang dalam ancaman besar.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement