Para driver ojol juga meminta Pemerintah untuk mengevaluasi dan memonitor kembali bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
“Karena belum adanya kejelasan status driver, maka aturan akhirnya belum detil. Bagian aplikator di Kominfo, lalu nanti ada juga di Kemenhub untuk transportasinya, sementara status ketenagakerjaannya sendiri tidak mendapat perhatian,” urai Rahmad.
“Akhirnya perlindungan kesejahteraan buat driver ojol juga belum mendapat porsi berlebih padahal ada bangyak warga yang saat ini berprofesi sebagai driver ojol,” sambungnya.
Berdasarkan informasi dari GARDA (Gabungan Aksi Roda Dua) tahun 2020, ada lebih dari 4 juta driver ojol yang tersebar di seluruh Indonesia. “Artinya ada jutaan orang yang harus dilindungi Pemerintah dalam hal kesejahteraannya, ini belum termasuk keluarga driver ojol yang ada di rumah mereka masing-masing,” tegas Rahmad.
(Fakhrizal Fakhri )