Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Paslon dari Petahana Maju Pilkada Kabupaten Bandung, KPU-Bawaslu Jamin Netralitas 

Agi Ilman , Jurnalis-Jum'at, 30 Agustus 2024 |15:07 WIB
2 Paslon dari Petahana Maju Pilkada Kabupaten Bandung, KPU-Bawaslu Jamin Netralitas 
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat bersama jajarannya. Foto: Okezone/Agi.
A
A
A

KABUPATEN BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung resmi telah menutup pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hasilnya, ada dua pasangan yang mendaftar yakni, Dadang Supriatna-Ali Syakieb serta Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan yang diusung oleh parpolnya masing-masing.

Menariknya, kedua calon yang akan berhadapan yakni Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan merupakan Bupati dan Wakil Bupati periode saat ini di Kabupaten Bandung.

Menanggapi itu, Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi mengatakan pihaknya bersepakat bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan bersikap netral dan berintegritas pada Pilkada ini.

"Insya Allah kami menjamin dengan Bawaslu telah bersepakat bahwa marwah penyelenggara itu harus benar-benar dipertaruhkan. Kepercayaan masyarakat itu lebih berharga bagi kami," ujarnya, Jumat (30/8/2024).

Syam juga menyebut jika KPU akan memperlakukan pasangan calon secara adil tanpa memandang status mereka.

"Jadi kami dengan teman-teman semua, termasuk Bawaslu kami akan netral. Akan memperlakukan peserta dengan sama," ungkapnya.

Selain itu, paska pendaftaran, menurut Syam tahapan selanjutnya yakni verifikasi berkas yang  dimulai dari tanggak 29 Agustus sampai 4 September 2024.

"Jadi kalau ada kekurangan masih ada perbaikan nanti di tanggal 6 September sampai 8 September 2024," tambahnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement