JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang menyalonkan diri di Pilkada 2024. Dalam hal ini, pihak yang dimaksud adalah Bupati Situbondo, Karna Suwandi (KS) yang dikabarkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Di tengah kabar tersebut, KS kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati.
"Yang jelas kami tidak masuk dalam ranah politik, jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa, maka itu dikembalikan ke KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana," kata Juru Bicara KPK, Tessa Maharhika Sugiarto, Jumat (30/8/2024).
Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas (rumdin) dan Kantor Bupati Situbondo, Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Situbondo.
Perihal giat penggeledahan tersebut pun dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Betul ada kegiatan penggeledahan yang sedang berlangsung saat ini di Situbondo," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Rabu 28 Agustus 2024.
Untuk lokasi yang disampaikan oleh Penyidik,sambungnya, sementara di rumah dinas dan kantor Bupati.
Sekadar informasi, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi baru berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Tessa menyatakan, kasus tersebut terjadi pada 2021-2024. "Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah malakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo," kata Tessa yang dikutip.
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini menyebutkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. Mereka berinisial KS dan EP.
"Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo," ujarnya.
Tessa belum menjelaskan lebih detail identitas dari pihak yang ditetapkan tersangka itu. Menurutnya, identitas dan kontruksi perkara akan disampaikan dengan penahanan para tersangka.
"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," ucapnya.
(Angkasa Yudhistira)