Komisi Yudisial mengungkapkan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR bahwa tiga hakim PN Surabaya itu diberi sanksi berat setelah menjalani pemeriksaan mendalam. Ketiga hakim tersebut dinyatakan bersalah karena memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur.
Komisi III DPR berharap keputusan KY dapat meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Masyarakat disebut perlu melihat bukti bahwa lembaga peradilan bersedia mengambil langkah-langkah tegas untuk menjaga integritas dan keadilan.
“Penting untuk memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap para hakim ini dilakukan secara adil dan transparan. Langkah ini adalah contoh baik dari lembaga pengawas seperti KY yang berfungsi untuk menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan walaupun PR kita masih amat banyak," papar Pangeran.
Lebih lanjut, Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan I itu menilai perlunya dilakukan reformasi sistemik dalam sistem peradilan di Indonesia agar ada konsekuensi yang setimpal jika ada pelanggaran serius. Pangeran juga menyebut diperlukan pula upaya memperkuat mekanisme pengawasan dan pencegahan agar kasus seperti ini tidak terulang di kemudian hari.
“Kami harap pendidikan dan pelatihan bagi hakim mengenai etika dan integritas ditingkatkan agar mencegah pelanggaran di masa depan," ucapnya.
Pangeran pun berharap kasus Ronald Tannur ini menjadi pengingat bagi seluruh penegak hukum, khususnya para hakim. Ia juga berharap masyarakat bersama DPR terus melakukan pengawalan dalam proses- proses peradilan di Indonesia.
"Semoga ini menjadi pelajaran bagi seluruh hakim di Indonesia agar lebih objektif dan mengadili secara transparan. Sehingga tidak mencederai keadilan hukum bagi rakyat," sebut Pangeran.
“Dan tentu kita berharap, pengawasan dalam proses peradilan tidak hanya berhenti sampai di sini. KY harus memastikan tetap bekerja secara profesional mengawasi pengadilan, dan tegas menindak apabila ada pelanggaran tanpa menunggu no viral no justice,” tutupnya.
(Qur'anul Hidayat)