Dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, status kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Ia mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)