JAKARTA- Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tak boleh ada pihak lain yang berupaya mengintervensi proses penuntutan hukum yang dilakukan oleh Korps Adhyaksa. Hal ini untuk menegaskan bahwa kejaksaan ialah lembaga tertinggi dalam penuntutan berkaitan dengan proses hukum.
Demikian diutarakan Burhanuddin di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2024).
"Sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan di negara ini, sekaligus sebagai simbol kedaulatan penuntutan, tentu tidak boleh ada kekuatan lain yang dapat mengintervensi atau mengarahkan proses hukum yang kita tidak sejalan," ujarnya.
Oleh karena itu, dia menekankan agar setiap tindakan yang dilakukan harus mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi kejaksaan. Namun, dia menyadari hal itu tak mudah.
"Jadi disini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara,"ujar Jaksa Agung Burhanuddin.
Tugas ini tidak mudah. Kita sering dihadapkan pada berbagai tekanan baik dari dalam maupun luar, yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum," ujar Burhanuddin.