Dia juga meminta kepada seluruh rumah sakit, klinik dan fasilitas layanan kesehatan lain, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan jaminan kebebasan menjalankan perintah agama bagi seluruh pekerjanya, termasuk berjilbab.
"Sebab menjalankan keyakinan beragama di tempat bekerja seperti berjilbab adalah hak asasi manusia yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Saya meminta agar Kementerian Tenaga Kerja dan Kementrian Kesehatan, bisa turun menyelidiki laporan ini," kata Kurniasih.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengatakan, jika benar isi surat tersebut, maka sungguh tidak etis dan menyakiti hati umat Islam.
"Jika benar hal demikian telah terjadi maka tentu saja hal tersebut sangat tidak etis dan sangat menyakiti hati umat islam,"kata Anwar dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).
"Untuk itu agar jelas duduk masalahnya dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan maka MUI meminta kepada pihak RS agar melakukan klarifikasi tentang masalah tersebut,"katanya.
Karena jika benar hal demikian telah terjadi maka berarti RS Medistra telah melakukan pelanggaran HAM dan konstitusi serta telah merusak kerukunan hidup antar umat beragama di negeri ini.