Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demi Motor Vespa, Seorang Ibu di Sumenep Tega Jual Anak Kandung ke Selingkuhan

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Senin, 02 September 2024 |22:55 WIB
Demi Motor Vespa, Seorang Ibu di Sumenep Tega Jual Anak Kandung ke Selingkuhan
Ibu penjual anak
A
A
A

"J (kepsek) juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E (ibu), dengan J, tidak ketahuan orang, setelah itu pelaku membujuk dan merayu anak kandungnya, untuk berhubungan badan dengan J, dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis vespa matic, korban menyetujuinya," jelasnya

pada 9 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku dengan anaknya, menuju rumah kepala sekolah itu.

"Setelah sampai dirumah J, lalu korban masuk ke dalam rumah J dan melakukan hubungan badan. J kembali menyampaikan kepada E, supaya T dijemput ke rumah milik J. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp. 200 ribu, sedangkan korban diberikan uang Rp. 100 ribu," katanya.

Terungkapnya kasus ini atas laporan ayah korban. Dia mendapat informasi anaknya diperkosa dari kerabatnya. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan.

Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sedangkan E ibu korban dijerat pasal Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement