Lebih lanjut, Arya mengatakan, para sindikat TPPO bayi mencari target dengan laman media sosial (medsos) Facebook selanjutnya apabila ada yang tertarik akan ada perjanjian ketemu sebelum nantinya diambil untuk dibawa ke Bali.
"Saya sampaikan tadi di iklan melalui Facebook ada yang tertarik lalu kirim pesan, mereka terkoordinasi janjian ketemu dan membuat dealnya setelah itu ketika bayi lahir diambil dan dibawa ke Bali," ucapnya.
Lebih lanjut, Arya yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Suardi Jumaing mengatakan ke-8 tersangka terancam Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 itu ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
"Jadi UU Nomor 21 Tahun 2007 ini setiap orang yang melakukan tindakan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama yang urus transportasinya ancamannya sama jadi itu pasal sedemikian rupa bahkan yang membantu sekalipun ancaman hukumannya sama," pungkasnya.
(Arief Setyadi )