Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Suami Bunuh Istri Usai Uang Belanja dari Hasil Parkir Dilempar dan Diludahi  

Romensy August , Jurnalis-Selasa, 03 September 2024 |13:13 WIB
Suami Bunuh Istri Usai Uang Belanja dari Hasil Parkir Dilempar dan Diludahi  
Tersangka KDRT/Okezone
A
A
A

Hasil tersebut menguatkan dugaannya bahwa tewasnya VH itu didahului dengan adanya tindak kekerasan dari tersangka AS.

"Dipersangkakan terhadap pelaku yakni pasal 44 ayat 3 UU KUHP nomor 23 tahun 2024 tentang KDRT dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

Di sisi lain AS mengaku menghajar istrinya karena merasa tersinggung. Menurutnya, saat itu korban melempar uang yang diberinya disertai umpatan dan ludahan.

"Dilempar atau disebar katanya kurang banyak. Saat itu punya Rp30 ribu. Terus mengumpat sama ngeludahi," tutup dia.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement