Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tunda Proses Hukum Cakada, KPK Tak Ingin Penegakan Hukum Ditunggangi

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 04 September 2024 |03:45 WIB
Tunda Proses Hukum Cakada, KPK Tak Ingin Penegakan Hukum Ditunggangi
Ilustrasi
A
A
A

"Masih berlaku, sampai proses Pilkada selesai, sama halnya seperti proses Pemilu kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).

Dia menekankan bahwa aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, kejaksaan melindungi peserta yang diduga terlibat tindak pidana.

Aturan ini berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan peserta Pemilu atau black campaign di Pilkada 2024.

"Esensinya bukan hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement