JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menunda pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret calon kepala daerah (cakada) 2024. Alasannya, agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.
"Jadi KPK juga tidak ingin penegakan hukum ini ditungganggi oleh orang atau kelompok politik tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya selama masa Pilkada," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/9/2024).
Tessa menjelaskan, setidaknya kebijakan tersebut akan diambil hingga November nanti. Setelahnya, pengusutan dugaan korupsi yang melibatkan peserta Pilkada akan kembali berjalan normal.
"Sebenarnya bukan menunda, karena proses penyelidikan atau penyidikan itu tetap berjalan," ujarnya.
"Selesai kegiatan Pilkada untuk proses terhadap pihak-pihak yang terkait dengan cakada atau calon wakil kepala daerah ini tentunya akan kita lanjutkan," sambungnya.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penundaan proses pemeriksaan terhadap peserta yang terlibat dalam Pemilu akan dilanjutkan pada Pilkada 2024. Penundaan pemeriksaan itu baru akan dilakukan setelah proses Pilkada 2024 berakhir.
"Masih berlaku, sampai proses Pilkada selesai, sama halnya seperti proses Pemilu kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar saat dihubungi, Minggu (1/9/2024).
Dia menekankan bahwa aturan ini jangan diartikan secara keliru. Misalnya, kejaksaan melindungi peserta yang diduga terlibat tindak pidana.
Aturan ini berlaku untuk menghindari hukum yang digunakan untuk menjatuhkan peserta Pemilu atau black campaign di Pilkada 2024.
"Esensinya bukan hukum mau melindungi kejahatan tetapi supaya proses demokrasi itu berjalan secara objektif dan tidak dijadikan alat bagi yang satu untuk menjatuhkan yang lain," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)