Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Vina Cirebon Murni Kecelakaan, Otto Hasibuan: Kami Buktikan di Persidangan

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 04 September 2024 |19:57 WIB
 Kasus Vina Cirebon Murni Kecelakaan, Otto Hasibuan: Kami Buktikan di Persidangan
Otto Hasibuan (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

Namun dari semua itu, kata Otto, pihaknya menggarisbawahi terkait dengan putusan MA yang menyatakan bahwa terdakwa harus dibebaskan bila tidak didampingi kuasa hukum atau pengacara sejak awal kasus. "Tetapi yang ingin saya highlight hari ini, bahwa meskipun keliatannya sepele tapi sesungguhnya ini sangat penting yaitu bahwa ada putusan MA yang mengatakan bahwa apabila seorang tersangka kemudian diajukan menjadi terdakwa di pengadilan maka MA berpendapat kalau tersangka tersebut tidak didampingi sejak awal dipenyidikan meskipun dia didampingi di pengadilan maka putusan tersebut dia harus bebas. Itu putusan dari MA," bebernya.

Menurutnya, hal ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat sebagai bahan edukasi dalam menghadapi sebuah kasus. "Itu kelihatannya belum pernah terungkap secara umum, saya sengaja highlight ini untuk pembelajaran bagi semua masyarakat terutama masyarakat awam. Kalau dia diperiksa di pengadilan tanpa didampingi oleh pengacara itu tidak bisa," jelasnya.

"Kenapa saya highlight ini supaya masyarakat tau dan saya ingin melihat apakah dalam kasus ini MA konsisten enggak dengan putusannya terhadap perkara-perkara yang lain MA konsisten," tandasnya.
 

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement