"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata yang bersangkutan menikah dengan orang Ponorogo, dan pindah domisili di Ponorogo. Setelah dilidik (diselidiki) ternyata tidak tinggal di Ponorogo, tapi tinggal di Randupitu, Kecamatan Gempol, Pasuruan," jelasnya.
Ternyata NK merupakan korban kesekian dari aksi culas pelaku. Total ada lima orang janda muda, yang juga menjadi korban bujuk rayu, hingga sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku.
"Akhirnya pada 29 Agustus 2024 kita bisa melakukan upaya penangkapan di tempat kontrakannya di Randupitu, Pasuruan. Pelaku juga mengaku ada beberapa korban, kemudian kendaraan yang diambil dan dijual ke daerah Pacitan dan Ponorogo," terangnya.
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ini terpaksa mendekam di balik jeruji besi Polsek Lowokwaru. Ia disangkakan Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
(Qur'anul Hidayat)