JAKARTA - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Benjamin James Lovell dan Benjamin Thomas harus menerima kenyataan pahit setelah mengikuti aksi unjuk rasa yang dilakukan pengendara ojek online (ojol), Kamis 29 Agustus 2024.
Pasalnya, mereka dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas | Non TPI Jakarta Pusat setelah diketahui turut menyampaikan orasi dari atas mobil komando. Keduanya pun telah dideportasi pada Rabu, 4 September 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah menyatakan, mereka melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Mereka terpantau melakukan orasi di tengah demonstrasi pengemudi ojek dan kurir online di sekitar Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat Kamis, (29/8) lalu. Saya perintahkan tim untuk bergerak dan mengamankan, selanjutnya mereka dibawa ke kantor dan kami periksa," kata Ronald melalui keterangan tertulisnya, Kamis (5/9/2024).
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menegaskan, area demonstrasi merupakan wilayah yang dilarang bagi orang asing. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa Lovell dan Sloan datang ke Indonesia dengan tujuan berlibur.
"Pada dasarnya mereka tamu di Indonesia, visa mereka untuk berlibur, tapi mereka malah ikut orasi. Ini jelas, ada pelanggaran terhadap aturan keimigrasian," sambung Silmy.