"Dilaksanakan penegakan hukum terhadap 7 orang pelaku di Bangka Belitung, Sumatera Barat, DK Jakarta, dan Jawa Barat yang melakukan provokasi di media sosial terkait kedatangan Paus ke Jakarta," tuturnya.
Rinciannya yakni pelaku HFP di Bogor, pelaku LB di Jakarta Selatan, pelaku DF dan FA di Bekasi Timur, pelaku HS di Bangka Belitung, pelaku ER di Bekasi, dan pelaku RS di Padang Pariaman.
(Puteranegara Batubara)