Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masa Jabatan Berakhir 17 Oktober, Heru Budi: Diganti Atau Tidak Terserah

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |21:45 WIB
Masa Jabatan Berakhir 17 Oktober, Heru Budi: Diganti Atau Tidak Terserah
Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait masa jabatannya di DKI 1 akan habis pada 17 Oktober 2024 mendatang. Dia hanya ingin menjalankan tugas sebaik-baiknya.

"Diganti atau tidak terserah Mendagri. Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya," kata Heru kepada wartawan di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Heru akan genap 2 tahun menjabat sebagai Pj Gubernur. Ia menyerahkan sepenuhnya atas nasibnya kepada yang memberikan tugas yakni Mendagri. "17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya," ujarnya.

Sekedar informasi, DPRD DKI akan menggelar rapat pembahasan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta yang baru untuk menggantikan Heru Budi Hartono pada Rabu, 11 September 2024.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement